Tarif Naik Candi Borobudur Rp750.000 Batal Berlaku

ANTARA
Candi Borobudur (Foto: PT Taman Wisata Candi)

JAKARTA, iNews.id - Tarif naik Candi Borobudur Rp750.000 batal berlaku. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden membatalkan tarif naik Candi Borobudur Rp750.000 dan Tarif naik Candi Borobudur tetap seharga Rp50.000.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan informasi itu usai rapat terbatas di Istana, Selasa (14/6/2022).

"Intinya tidak ada kenaikan tarif naik Candi Borobudur, tetap Rp50.000. Anak-anak pelajar SMA ke bawah tetap Rp5.000," kata Basuki.

Nantinya, pemerintah hanya akan membatasi kuota masuk, yakni 1.200 orang per hari. Pengunjung wajib untuk mendaftar secara daring terlebih dahulu.

Selain itu, pengunjung juga harus didampingi oleh pemandu wisata yang sudah terdaftar, serta mengenakan alas kaki yang sudah disediakan.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network