JAKARTA, iNews.id - Tenaga honorer dihapus pada 2023 mendatang. Kebijakan tenaga honorer dihapus pada 2023 sudah final dan pemerintah daerah telah melakukan penerimaan PPPK.
Tenaga honorer dihapus akan berlaku paling lambat 28 November 2023 mendatang.
Tenaga honorer dihapus pada 2023 sesuai Ketentuan ini mengikuti Surat edaran Menteri PANRB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Keputusan itu tentu saja akan berdampak pada sektor ketenagakerjaan. Kesempatan atau peluang kerja akan semakin menyusut.
Ditambah lagi, semakin canggihnya teknologi sehingga bisa menggantikan pekerjaan-pekerjaan yang biasa dilakukan oleh manusia.
"Kemungkinan menurut hemat saya sekarang 20% terkurangi dan tahun 2030 akan terus terkurangi secara sistematis sampai 50% pekerja kita karena digantikan oleh kecerdasan buatan dan machinery itu," jelas Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Riant Nugroho, saat program Market Review di IDX Channel, Senin (6/6/2022).
Ia menambahkan, ke depan lapangan kerja untuk menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS) juga akan semakin berkurang dan terampingkan. Salah satu penyebabnya pengalihan ke proses digital.
"Ke depan lapangan kerja untuk PNS akan semakin terampingkan atau terkonsolidasi terutama karena banyak pekerjaan-pekerjaan public services akan dipindah kepada layanan digital," ungkapnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait