Selain Penjara Seumur Hidup, Kolonel Priyanto Tidak Terima Pensiun dan Tunjangan

Jonathan Simanjuntak
Kolonel Priyanto saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). (Muhammad Farhan).

 Dalam kesempatan yang sama, apabila vonis tersebut inkrah, Kolonel Priyanto juga dipastikan tidak mendapatkan tunjangan dan jaminan pensiun atas dinas kemiliterannya. 

 “Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan lainnya,” tutupnya.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network