Dalam kesempatan yang sama, apabila vonis tersebut inkrah, Kolonel Priyanto juga dipastikan tidak mendapatkan tunjangan dan jaminan pensiun atas dinas kemiliterannya.
“Konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan lainnya,” tutupnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait