SAMOSIR, iNews.id – Biadab. Itu kata tepat dialamatkan buat ARH (35) warga Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut). Pria ini tega membunuh dan memperkosa seorang nenek inisial LS (74) tahun.
Pemerkosaan dan pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara pada 30 September 2021.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir, AKP Suhartono, mengatakan, ARH ditangkap beberapa jam setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi.
"Iya benar, yang bersangkutan sudah kita amankan," kata AKP Suhartono, Senin (4/10/2021).
Ia menyebutkan, ARH ditangkap saat akan melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Tapteng.
"Saat ditangkap, yang bersangkutan mencoba melakukan perlawanan sehingga harus diberikan tindakan tegas terukur oleh anggota," tuturnya.
Dari pengakuan tersangka, kata Suhartono, korban terlebih dahulu dibunuh kemudian diperkosa.
"Untuk sementara kita ketahui kalau korban dibunuh dengan cara dicekik. Setelah korban tewas baru diperkosa oleh tersangka," tuturnya.
Suhartono mengatakan, ARH merupakan teman dari salah satu anggota keluarga korban. Pelaku pun pernah menumpang tidur di rumah korban.
"Tidak ada hubungan. Pernah tidur di rumah korban itu. Tapi, tidak di situ (rumah pelaku). Keluarga korban, teman dari tersangka," kata Suhartono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," tutur Suhartono.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait