JAKARTA, iNews.id – Kasus dugaan suap Harun Masiku ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus dilanjutkan.
KPK komit untuk tidak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan pihaknya tak memiliki keraguan dalam mengejar koruptor yang masih buron.
"Meskipun KPK di UU baru punya kewenangan SP3, tapi kan harus jelas statusnya. Kami tidak ada keraguan sedikit pun bahwa yang bersangkutan terlibat dalam korupsi pemberian sesuatu kepada komisioner KPU waktu itu," kata Alex, Jumat (3/6/2022).
Ia menyatakan tak ada keraguan dalam menetapkan Harun sebagai tersangka. Terlebih, Harun juga sudah menjadi DPO di Interpol.
"Yang jelas kan status HM sudah tersangka di KPK, tentu kami tidak akan menyerah sepanjang statusnya yang bersangkutan masih tersangka," ucap Alex.
Harun Masiku merupakan mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait