Dikarenakan kasus perceraian yang meningkat drastis selama setahun, nantinya akan ada aturan untuk pasangan yang baru menikah. Yakni, mereka harus tinggal selama setahun sebelum perceraian.
"Jika tidak ada undang-undang seperti itu, akan ada permohonan cerai yang diajukan langsung dari lokasi mereka menikah,” tutup Raghunath.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait