Polisi Tangkap Buronan Kasus Penikaman di Pasar Tombatu

Tim iNewsManado
Buronan kasus penikaman di Pasar Tombatu. (F Humas Polda Sulut)

MITRA, iNews.id – Kepolisian resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil menangkap buronan kasus penikaman di Pasar Tombatu pada Minggu 1 Mei 2022 lalu.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Mitra membekuk pelaku tanpa perlawanan.

BACA JUGA: Polres Boalemo Gagalkan Penjualan 56 Satwa Dilindungi dari Makassar ke Manado

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Pelakunya berinisial AM (21), warga Pasan, Minahasa Tenggara, ditangkap di wilayah Tombatu pada Minggu (29/5) malam. Sedangkan korban bernama Donatus (27), warga Tombatu,” ujarnya, Rabu (1/6) siang.

BACA JUGA: Belum Tertangkap, Ini Penjelasan KPK Terkait DPO Harun Masiku

Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, malam itu korban bersama beberapa temannya sedang berada di Pasar Tombatu, tiba-tiba pelaku datang dan langsung membuat keributan, lalu ditegur oleh korban.

“Pelaku tidak terima dengan teguran tersebut, lalu mencabut pisau badik dari pinggang sambil mengejar korban. Saat korban terjatuh, pelaku menikamkan pisau ke arah perut tetapi ditangkis korban menggunakan kedua tangannya hingga mengalami luka lecet,” jelasnya.

Pelaku kemudian melarikan diri dari TKP. Sedangkan korban melapor ke SPKT Polres Minahasa Tenggara dua hari usai kejadian.

“Tim Opsnal yang melakukan penyelidikan mendapat informasi keberadaan pelaku pada Minggu (29/5) malam, kemudian menangkapnya sekitar pukul 23:00 WITA,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network