"Waktu kejadian sebenarnya dua kali yang pertama pada saat cewek ini masuk ke kamar mandi memandikan adiknya kemudian setelah dia mandikan adiknya," katanya.
"Betul pelaku sengaja karena dua kali," ujarnya lagi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Pornografi Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman kurungan empat belas tahun penjara.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait