Breaking News, Penyintas Covid-19 tak Perlu Tunggu Lama untuk Vaksin

EDRA
Ilustrasi

MANADO, iNews.id – Kementerian kesehatan (Kemenkes) merevisi aturan terkait vaksinasi terhadap penyintas Covid-19.Jika sebelumnya penyintas diwajibkan menunggu hingga tiga bulan baru bisa divaksinasi, Rabu (29/09/2021),  Kemenkes membuat aturan baru sesuai Surat Edaran HK.02.01/I/2524/2021. Dalam edaran ini,  Kemenkes menginstruksikan Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala/Direktur Utama/ Direktur Rumah Sakit serta kepala/Pimpinan Fasilitas Pelayanan kesehatan untuk melaksanakanpemberian vaksinasi Covid-19 bagi sasaran penyintas, dengan ketentuan sebagai berikut;

  1. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh
  2. Penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
  3. Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Surat Edaran ini dikeluarkan dan ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Max Rein Rondonuwu



Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network