Biadab! Suami Istri di NTT Ini Aniaya Anak Kandung

Stevanus Dile Payong
Aparat Polres Belu menangkap pasangan suami istri yang menyiksa anak kandungnya sendiri. (Foto: Ist)

Atas kejadian naas itu, pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak pasal 80 ayat 1, 2 dan 4. Tersangka akan dihukum 7 tahun penjara, karena korban terluka namun tidak cacat.

Sadisnya lagi, ibu sekaligus pelaku membakar korban dengan api. Yang paling sering aniaya korban adalah ibunya, sedangkan bapak hanya lakukan pembinaan biasa.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network