Pemerintah Cabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan

Azhfar Muhammad
Ilustrasi pertambangan. (F: Istimewa)

Latar belakang dari pencabutan IUP tersebut dikarenakan pemerintah telah memberikan izin namun tidak dipergunakan sebagai mestinya. Misal, digadaikan di bank atau diperjualbelikan.

“Kami cabut IUP ini tak pandang bulu. Tak ada konflik kepentingan dan kami hanya baca diktum dan kami berani jamin ini yang perlakuannya sama kepada siapa pun. Tak ada diskriminasi. Ujung dari ini bagaiman ruang dari pengusaha dapat mendapatkan efek berantai,” tandasnya.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network