Sementara itu, tersangka C berikut barang bukti 3 kilogram sabu-sabu telah dilimpahkan ke Pomal Lanal TBA dan kemudian ke Polres Tanjung Balai untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait