Bawa Sabu 3 Kg, Sindikat Narkoba Malaysia-Indonesia Dibekuk TNI AL

Wahyudi Aulia Siregar, Okezone
Pengedar narkoba yang dibekuk. (F: TNI AL)

Sementara itu, tersangka C berikut barang bukti 3 kilogram sabu-sabu telah dilimpahkan ke Pomal Lanal TBA dan kemudian ke Polres Tanjung Balai untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network