6 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bank Riau Akhirnya Ditangkap

Banda Haruddin Tanjung, Okezone
6 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bank Riau Akhirnya Ditangkap Buronan yang ditangkap Kejaksaan Negeri Pekanbaru. (F: Istimewa)

"Bahwa  berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 332K/Pid.Sus/2015 tanggal 11 Januari 2016 terhadap Arya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan kerugian negara sebesar Rp35.2 miliar. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun," tukasnya.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update