MANADO, iNews.id – Pawai takbiran dimalam Idul Fitri dilarang dilakukan pada tahun ini. Mengacu anjuran pemerintah, jajaran Kepolisian daerah (Polda) Sulut mengimbau warga untuk mematuhi hal itu.
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno menyatakan, tidak diperbolehkan untuk arak-arakan atau takbiran keliling.
BACA JUGA: Alamak! Gara-gara Uang Honor tak Dibayar, Bentrok Dua Suka Terjadi di Papua
“Silahkan bertakbir dengan khusyuk di tempat ibadah atau di tempat-tempat tertentu yang sudah disiapkan, dan nanti akan kami amankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Irjen Pol Mulyatno, Jumat (22/4/2022).
Dia juga mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dan protokol kesehatan (prokes) saat mudik lebaran.
BACA JUGA: Di Indonesia Hanya 20 BUMN yang Sehat, Erik Thohir Beber Penyebabnya
“Kepada warga masyarakat yang akan melaksanakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022, kami imbau agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas di perjalanan saat mudik, hati-hati, mengingat arus lalu lintas cukup padat. Diharapkan perjalanan aman dan lancar, serta tetap mematuhi prokes dengan sebaik-baiknya,” imbaunya.
Lanjut Irjen Pol Mulyatno, jika beristirahat di rest area juga tetap menerapkan prokes secara ketat.
“Terutama memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” ujarnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait