Simpan 2 Paket Sabu, Pria asal Desa Tenga Ditangkap Polisi

Tim iNewsManado
Pelaku pemilikan sabu-sabu. (foto: Humas Polda Sulut)

MANADO, iNews.id – Jajaran Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado kembali mengungkap kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, pada Rabu (20/4/2022) petang.

Seorang pria diamankan kepolisian dan didapati kepemilikan 2 paket Sabu-sabu.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, tak menampik hal tersebut.

BACA JUGA: Sadis! 6 Pengungsi Rohingya Tewas Ditabrak di Malaysia, 2 Korban Masih Anak-anak

“Pemilik sabu berinisial BS (23), warga Tenga, Minahasa Selatan. Diamankan di parkiran Marina Plaza Manado,” ujarnya, Kamis (21/4) sore, di Mapolda Sulut.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, awalnya Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria berprofesi sebagai sopir yang diduga menguasai narkotika jenis sabu.

“Tim segera mendatangi TKP dan mengamankan BS saat berada di dalam mobil truck. Dalam penggeledahan, tim mendapati dua paket sabu yang disimpan dalam bambu yang dimuat di bak truck tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA: Hadiah Tenis Capai Miliaran Rupiah, Ini 4 Turnamen Mewah di Dunia

BS beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Terima kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi, ini merupakan wujud partisipasi dalam upaya bersama memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” kunci Kombes Pol Jules Abraham Abast.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network