KOTAMOBAGU, iNews.id – Komplotan pencuri mesin traktor di Kota Kotamobagu berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu. Penangkapan para komplotan yang terdiri dari tiga pria, dilakukan Selasa (12/4/2022) dini hari, di wilayah Bolaang Mongondow.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AB (29), IB (16), dan RB (22). Ketiganya warga Lolayan, Bolaang Mongondow.
BACA JUGA: Terungkap! Eksekutor Pegawai Dishub Makassar Diduga Anggota Polisi, Senjata Dibeli dari Teroris
Pengungkapan dan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut berdasarkan beberapa laporan polisi yang masuk di Polres Kotamobagu dan Polsek jajaran. Komplotan tersebut diduga beraksi sekitar Maret dan April 2022 ini.
Sementara itu Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana, mengatakan, komplotan tersebut beraksi pada malam hari dengan sasaran traktor yang ditinggalkan pemiliknya di sawah.
“Para pelaku menyewa kendaraan lalu pada malam harinya beraksi dengan melepas mesin dari rangka traktor, selanjutnya diangkut menggunakan kendaraan sewaan tersebut,” jelasnya, Sabtu (16/4), didampingi Kasatreskrim AKP Batara Indra Aditya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan tujuh unit mesin traktor. Kasi Humas menambahkan, kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku dan barang bukti lain.
BACA JUGA: Kisah Lagu Kau Auraku ADA Band, Liriknya Terinspirasi Kitab Mazmur
“Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres. Para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 sub pasal 362 KUHPidana. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” pungkas Kasi Humas.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait