NTB, iNews.id – Murtede alias Amaq Sinta akhirnya mendapat perhatian jajaran petinggi Polri. Amaq Sinta yang membela diri membantai begal di NTB akhirnya terbebas dari jerat hukum setelah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dilakukan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022) dikutip Tribrata Polda Sulut.
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait