JAKARTA, iNews.id – BPJS Kesehatan kembali membuat pembaharuan pada regulasi mereka.
Saat ini, BPJS Kesehatan disebut sedang memersiapkan tarif baru bagi penggunanya.
Selain itu, penghapusan kelas bagi peserta JKN terus digodok regulasi tambahannya.
Rencananya, tarif baru akan berlaku dan sistem pembagian kelas rawat inap yang semula dibagi menjadi kelas 1, 2, dan 3, akan dijadikan satu kelas saja. Hal ini diterapkan agar masyarakat tidak dibedakan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa melihat jumlah iuran yang diberikan per bulannya.
Untuk tarif atau iuran peserta BPJS Kesehatan per bulan saat ini masih berbeda-beda tergantung kelas yang diambil.
Kelas-kelas tersebut hanya memiliki perbedaan di kamar inapnya, yang mana kelas 1 mendapatkan kamar yang berisi 2-4 orang, kelas 2 berisi 3-5 orang, sedangkan kelas 3 berisi 4-6 orang.
Iuran yang dikenakan untuk kelas 1 sebesar Rp150.000. Untuk kelas 2, iuran yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp100.000, sedangkan untuk kelas 3 sebesar Rp42.000. Untuk iuran kelas 3, Pemerintah sempat memberikan subsidi sebesar Rp16.500 per peserta setiap bulannya. Namun, di tahun 2021, Pemerintah hanya menanggung Rp7.000 dari jumlah total iuran yang harus dibayarkan, dan peserta harus membayar sisanya, yaitu Rp35.000.
Penghapusan kelas dalam BPJS Kesehatan ini rencananya akan berjalan pada pertengahan tahun 2022. Penerapan kelas tunggal ini tentunya akan memiliki dampak yang cukup besar, baik bagi peserta maupun BPJS Kesehatan.
Untuk uji coba kelas tunggal ini, Pemerintah berencana akan melaksanakan uji coba pada Juli 2022 di beberapa rumah sakit milik Kementerian Kesehatan. Tidak hanya fasilitasnya saja yang menjadi tunggal, namun jumlah iuran yang dibayarkan peserta juga menjadi sama.
Nah, setelah mengetahui informasi mengenai kelas tunggal BPJS Kesehatan di atas, lalu berapakah tarif baru yang akan diberlakukan untuk kelas tunggal tersebut? Untuk saat ini, Pemerintah belum menetapkan besaran iuran yang perlu dibayarkan untuk kelas tunggal tersebut.
Sebelumnya, salah satu anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, sempat memberikan usulan agar menetapkan besaran iuran untuk kelas standar atau tunggal tersebut sebesar Rp75.000 yang dihitung berdasarkan aktuaria kelas 2 dan 3.
Untuk informasi lebih pastinya akan disampaikan oleh Pemerintah setelah peraturan dan tahap percobaan telah selesai.
Itulah beberapa informasi mengenai tarif baru BPJS Kesehatan yang nantinya akan berlaku. Untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Kementerian Kesehatan.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait