JAKARTA, iNews.id – Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan bahwa calon jamaah hajo yang melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2020 tidak perlu membayar selisih Bipih 2022.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut, kelebihan biaya, nantinya akan disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan masing-masing daerah.
Untuk diketahui, pada 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Sedangan Bipih 2022 sebesar Rp39,8 juta. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi virtual account.
"Jadi bagi calon jamaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi virtual account," kata Menag Yaqut dikutip dari keterangan resminya, Kamis(14/04/2022).
Menag Yaqut mengatakan Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan yang tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah.
Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jamaah.
Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%. "Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," tutur Menag.
"Ini terdiri dari kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," katanya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait