JAKARTA, iNews.id – Janji pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan biaya haji 2022 akhirnya terbukti.
Kemenag melalui Menteri Agama dan Komisi VIII DPR menetapkan biaya haji per jamaah di 2022 senilai Rp39.886.009.
Dengan penetapan ini, tentunya perbandingan dengan tahun sebelumnya jadi perhatian.
Diketahui, biaya haji yang ditetapkan lebih tinggi dibanding tahun 2020 silam yakni Rp35 juta. Sekalipun terjadi kenaikan, biaya Haji tambahan ini tidak dibebankan kepada calon jamaah Haji. Tambahan biaya jamaah haji lunas tunda 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jamaah Haji 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI. ”Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 M per jamaah untuk jamaah haji reguler sebesar Rp81.747.844,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja Biaya Haji tahun 2022 DPR RI Ace Hasan Syadzily, Rabu (13/4/2022).
Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50% dari kuota haji 2019, dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait