Sebelumnya, Joddy dituntut 7 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Dia disebut melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun dalam sidang vonis yang digelar pada Senin, 11 April 2022, Joddy dijatuhi vonis lebih ringan 2 tahun oleh majelis. Joddy juga didenda Rp20 juta dan SIM A miliknya dicabut selama 2 tahun.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait