Wajib Tahu! Tahapan Pemilu 2024 Dimulai 14 Juni 2022

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi Pemilu 2024 (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022.

Sekretaris Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (PolPUM) Kemendagri , Imran menyatakan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022.

Hal ini didasarkan keputusan yang sudah diambil pemerintah, penyelenggara pemilu, dan legislatif pada 24 Januari 2022 bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

"Maka kalau kita menghitung 20 bulan, tahapan penyelenggaraan pemilu itu akan jatuh pada tanggal 14 Juni 2022 yang akan datang," kata Imran Rapat Sosialisasi Rancangan Peraturan KPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, yang disiarkan secara daring, Kamis (7/4/2022).

Rapat sosialisasi yang dilangsungkan secara daring ini turut mengundang seluruh komponen yang terlibat di dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada serentak 2024.

Di antaranya, Kesbangpol provinsi maupun kabupaten/kota, KPU, KPUD, Bawaslu seluruh Indonesia dan seluruh komponen partai politik baik di tingkat pusat sampai daerah.

Imran berharap dengan sosialisasi ini semua proses dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada serentak 2024 bisa diikuti dan dipelajari oleh setiap komponen yang terlibat.

"Dengan sosialisasi ini kita berharap pemahaman para peserta pemilu dapat lebih clear dan proses nantinya yang akan dimulai pada 14 Juni yang akan datang tidak mengalami kendala yang berarti," katanya. Selain itu, Imran juga berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti webinar dapat memahami betul mengenai Peraturan KPU yang telah disusun mulai dari pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu. Juga diharapkan pemerintah daerah dapat mendukung setiap prosesnya.

"Sesuai dengan aturan yang ada kita berharap para peserta pemilu memiliki kepengurusan itu di setiap provinsi. Termasuk juga kita berharap daerah-daerah yang akan melakukan pemekaran juga mulai mengantisipasi ini terkait dengan pembentukan parpol maupun kepengurusan yang ada pada tingkat daerah," katanya.

 

Editor : Fabyan Ilat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network