JAKARTA, iNews.id – Anja Runtuwene, pemilik PT Adonara Propertindo mengikuti pemeriksaan lanjutan di KPK, Selasa (5/4/2022).
Anja Runtuwene menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Sekadar diketahui, Anja Runtuwene serta Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar telah divonis pengadilan dalam perkara korupsi.
BACA JUGA: Vladimir Putin Siapkan 130.000 Pasukan Wajib Militer ke Ukraina
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Tommy Adrian berupa pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa II Anja Runtuwene 6 tahun dan terhadap terdakwa III Rudy Hartono Iskandar selama 7 tahun, dan denda masing-masing Rp500 juta subsider masing-masing 6 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, (25/2/2022) dikutip berbagai sumber.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Tommy Adrian divonis 7 tahun, Anja Runtuwene divonis 5,5 tahun, dan Rudy Hartono Iskandar divonis 7 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp500 juta subsider 2 bulan.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait