Begini Syarat Jadi TKI dan TKW

Bertold Ananda
Ilustrasi TKW. (Foto: Istimewa)

Akte Kelahiran

KTP

Ijasah Pendidikan Terakhir

Visa Pekerja

Paspor dari kantor imigrasi resmi

Surat Perjanjian Kerja

Fotokopi buku perkawinan

Surat keterangan ijin orang tua

Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTLN)

 

3. Daftar Pada Lembaga Resmi

Cara ketiga yang bisa kamu lakukan untuk menjadi TKI dan TKW diluar negeri, yaitu dengan mendaftarkan diri pada lembaga resmi. Utamakan mendatangi kantor Dinas Ketenagakerjaan  terdekat.  Tidak hanya itu saja, kamu juga bisa mendatangi kantor lembaga lainnya seperti BLKN (Bursa Kerja Luar Negeri) untuk mendaftarkan diri. Sebaiknya hati-hati dalam memilih lembaga. Hal itu disebabkan banyak lembaga dan oknum palsu yang bertebaran dan berdampak pada masalah penipuan dan terjadinya penyelundupan TKI dan TKW ilegal.  Kamu bisa klik tautan ini untuk mencari tau selengkapnya di https://portal.bnp2tki.go.id/

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network