Dari Vonis Hukuman Mati Herry Wirawan: Jadi Yurisdprudensi hingga Perlindungan Perempuan dan Anak

Agung Bakti Sarasa, Koran SI
Herry Wirawan. (Foto: Istimewa/SINDOnews)

Yurisprudensi merupakan keputusan-keputusan dari hakim sebelumnya untuk menjumpai suatu kasus yang tidak tertata di dalam Undang-Undang dan dijadikan sebagai kaidah bagi para hakim yang lain untuk mengakhiri suatu kasus secara sama. Menurut Pakar Hukum CST Kansil, yurisprudensi ialah keputusan hakim sebelumnya yang sering disertai dan dijadikan umum keputusan oleh hakim lalu tentang masalah yang sama.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network