IBADAH Puasa saat ini tengah dijalani seluruh Umat Islam saat didunia. Sama seperti tahun sebelumnya, Ramadhan kali ini kita masih merasakan pandemi.
Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah tengah melangsungkan vaksinasi Covid-19 secara bertahap kepada seluruh masyarakat. Lantas apakah melakukan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan akan membatalkan puasa?
Merangkum dari Instagram resmi Komite Percepatan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa no. 13/2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Asas keselamatan menjadi keutamaan dari fatwa yang diputuskan oleh MUI. Oleh sebab itu fatwa tersebut menjelaskan bahwa vaksinasi Covid-19 secara umum tidak membatalkan puasa seseorang.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait