JAKARTA, iNews.id – Oknum Pendeta Saifuddin Ibrahim dijerat pasal berlapis menyusul ditetapkannya sebagai tersangka terkait pernyataannya yang meminta menghapus 300 ayat di Alquran. Ia dijerat dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut, Saifuddin terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
"Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Menurut Ramadhan, Saifuddin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, kata dia, proses penetapan itu telah sesuai prosedur berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyidik, kata Ramadhan, telah memeriksa 13 saksi untuk mendalami perkara itu. Dimana, empat di antaranya merupakan saksi ahli bahasa, agama Islam, ITE dan pidana.
"Hasil penyelidikan SI (Saifuddin Ibrahim) diduga berada di Amerika," ujar Ramadhan.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait