JAKARTA, iNews.id – Jelang Ramadan, pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag), akan mengatur durasi ceramah selama bulan suci Ramadan maksimal 15 menit.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, mengatakan durasi ceramah juga diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Dimana dalam bagian pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi beberapa ketentuan. Salah satunya adalah pengelola harus memastikan pelaksanaan khotbah dilakukan dengan durasi paling lama15 menit.
"Memang ceramah di bulan Ramadan itu umumnya tidak lebih dari 10 sampai 15 menit dalam keadaan normal sekalipun,"kata Adib kata Adib dalam diskusi FMB9 yang disiarkan secara daring, Senin,(28/03/2022).
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait