JAKARTA, iNews.id – Ancaman penularan Covid-19 pada mudik Idul Fitri, jadi perhatian pemerintah. Namun, sejumlah syarat telah dikeluarkan termasuk syarat bagi pengidap komorbid yang ingin mudik.
Bagi masyarakat tetap bisa mudik atau melakukan perjalanan jauh dengan memenuhi syarat yaitu tes swab PCR dan surat bukti dari rumah sakit (RS) pemerintah bahwa tidak bisa menerima vaksinasi.
"Bagi masyarakat yang tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan. Kita sesuai dengan surat edarannya, pertama harus melakukan cek terlebih dahulu ke laboratorium dengan melakukan pcr dan bukti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, Sabtu (26/3/2022)
Dalam kesempatan yang sama, dr Nadia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang masyarakat untuk mudik. Bagi mereka yang memiliki riwayat kesehatan tertentu sehingga tidak bisa vaksinasi booster (sebagai syarat mudik).
"Dengan dua catatan itu masyarakat bisa melakukan mudik, sebenarnya kita tidak pernah melakukan pelarangan untuk mudik sesuai dengan aturan pemerintah," katanya.
Dia juga mengatakan jika kondisi saat ini Indonesia membaik. Dengan capaian positivity rate diangka 5 persen, di mana target pemerintah yaitu 1 persen seperti yang pernah kita alami di bulan September sampai dengan Januari kemarin.
"Kita juga melihat bahwa hajatan terbesar di depan sudah ada yaitu ramadan dan idul fitri, menjadi pertimbangan mana, di dalam situasi semakin membaik juga diharapkan hajatan ini juga berjalan baik bereiringan," ucap dr Nadia.
Perlu diketahui, vaksinasi dosis 1 telah diberikan kepada 194.654.514 (93,46%) penduduk. Kemudian vaksinasi dosis 2 telah diberikan kepada 153.832.549 (73,86%) penduduk. Lalu vaksinasi dosis 3 juga telah diberikan kepada 16.242.588 (7,80%) penduduk.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait