JAKARTA, iNews.id – Pemerintah mengeluarkan regulasi pelaksanaan mudik Idul Fitri 2022.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru saja mengumumkan mekanisme aturan perjalanan mudik untuk bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2022.
Berikut tata laksana aturan perjalanan mudik sesuai status vaksinasi, seperti yang dipaparkan Menkes Budi dalam gelaran Konferensi Pers Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri, Rabu (23/3/2022).
Lengkap vaksin primer dua dosis+ booster:
Masyarakat yang sudah lengkap dua dosis ditambah dengan booster bisa melakukan perjalanan tanpa melampirkan hasil tes swab, baik antigen atau PCR.
Dua dosis primer:
Melakukan perjalanan mudik harus dengan menyertakan hasil tes swab antigen.
Dosis 1:
Bagi orang-orang yang baru mendapat dosis pertama vaksin Covid-19, dalam melakukan perjalanan mudik harus melampirkan hasil tes swab PCR.
Menkes Budi menyebutkan, aturan dibuat berdasarkan status vaksinasi dari setiap orang, demi mengurangi risiko terhadap kelompok rentan seperti lansia.
“Vaksinasi kalau enggak lengkap, dampaknya negatif terutama ke orang tua. Padahal saat Lebaran orang tua ini yang jadi target kunjungan anak-anaknya dan cucu,” kata Menkes Budi.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait