"Semuanya dilakukan dengan mempertimbangkan petunjuk lapangan dari Badan Perlindungan Taman Nasional Bunaken, demi meminimalkan kerusakan terumbu karang dan biota di kawasan konservasi," kata Komang dikutip dari laman kementerianpupr.
Setelah kontrak pembangunan berakhir, Komang menyatakan, BPPW Sulut akan melakukan serah terima pengelolaan aset Kepada Pemkot Manado agar segera memberikan manfaat bagi masyarakat umum maupun dunia usaha.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait