JAKARTA, iNews.id – Penggunaan E-voting pada Pemilu 2024 dirasa sangat baik. Usulan terkait hal itu disampaikan Menkominfo Jhonny G Plate.
Dia mengusulkan Pemilu 2024 dilaksanakan dengan metode E-voting untuk mewujudkan proses kontestasi politik yang efektif dan efisien. Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang menyebutkan pihaknya mengaku setuju dengan pelaksanaan Pemilu dengan E-voting asalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara sudah siap.
"Kita kembalikan kepada kesiapan penyelenggara pemilu untuk menerapkan sistem e-voting. Bila KPU siap untuk itu kenapa tidak," ujar Junimart, Kamis (24/3/2022). Dia menyebutkan usulan tersebut tengah dipresentasikan KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II. Menurutnya Undang-undang (UU) Pemilu bisa direvisi jika model E-voting disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat. "Monggo dipresentasikan dalam RDP atau Raker di Komisi II DPR-RI yang akan kami rencanakan diadakan 11-12 April 2022. Revisi (UU Pemilu) bisa dilakukan apabila model E-voting disepakati dan diputuskan dalam RDP atau Raker di Komisi II," kata Junimart. Meskipun demikian Junimart menyebutkan digitalisasi Pemilu dengan menggunakan E-voting harus memenuhi nilai demokrasi. Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Sukamta mengaku setuju dengan penggunaan E-voting namun ia menyebutkan harus ada antisipasi terhadap persoalan keamanan dan serangan cyber.
"Prasyarat utamanya adalah tersedianya sistem yang cukup kapasitasnya sehingga bisa diakses dan di-upload secara serentak se-Indonesia, dan yang terpenting adalah keamanan. Karena server akan menjadi sasaran empuk serangan siber dari berbagai pihak," jelas Sukamta.
Editor : Fabyan Ilat