“Permasalahan mungkin timbul jika data tidak diinput sesuai prosedur. Ini yang perlu kami klarifikasi,” tambahnya. Ia juga berencana berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk membahas potensi sanksi administratif terhadap pemda pelanggar, merujuk pada Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023 yang mengatur tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).(*)
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait