Ini Sanksi Jika PNS Bolos Kerja Usai Cuti Lebaran 2025

Norman Octovianus
Sanksi menanti PNS yang bolos kerja usai Cuti Lebaran 2025. Foto: Istimewa.

Bima Arya mengingatkan seluruh instansi, termasuk kepala daerah dan kementerian, untuk memastikan kehadiran penuh pada 8 April 2025.

"Jangan sampai ada yang telat. Ini momentum penting untuk membangun komitmen kerja," tegasnya.(*)

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network