Polri Ungkap Modus Operandi Jaringan Penipuan Online Gunakan Layanan SMS

Norman Octovianus
Polri menggelar konferensi pers penangkapan jaringan penipuan online, Senin (24/3/2025). Foto/Istimewa

JAKARTA, iNEWSMANADO.ID – Sindikat penipuan online berkedok fake BTS dan SMS phishing berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dua warga negara China (WNA) ditangkap di kawasan elite SCBD, Jakarta Selatan, setelah beraksi menggasak ratusan juta rupiah dari nasabah bank.  

Laporan dari sebuah bank swasta menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Sebanyak 259 nasabah mengadu menerima SMS mencurigakan berisi tautan palsu mirip situs bank. 

Delapan korban yang terjebak mengklik tautan tersebut rugi hingga Rp289 juta. Total kerugian sementara tercatat Rp473 juta dari 12 korban.  

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan, pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk menipu sinyal ponsel korban. 

“Mereka mencegat sinyal 4G asli lalu menurunkannya ke sinyal 2G yang rentan. Setelah itu, SMS blast berisi tautan phishing dikirim ke ponsel sekitar. Karena sinyal palsu lebih kuat, korban tidak sadar pesan itu berasal dari sumber ilegal,” paparnya dalam konferensi pers di Bareskrim, Senin (24/3).  

Dua tersangka berinisial XY dan YXC ditangkap saat sedang mengendarai mobil Toyota Avanza yang dipasangi perangkat fake BTS. Menurut Komjen Wahyu, keduanya hanya bertugas berkeliling di lokasi ramai agar SMS jebakan tersebar luas. “Mereka cuma operator lapangan. Sistemnya sudah diatur pusat, bahkan tidak perlu keahlian teknis khusus,” ujarnya.  

 

Profil Tersangka:  

  - XY: Baru masuk Indonesia Februari 2025 dengan tawaran gaji Rp22,5 juta/bulan.  

  - YXC: Rutin keluar-masuk Indonesia sejak 2021 pakai visa turis. Terlibat grup Telegram "Stasiun Pangkalan Indonesia" yang membahas operasi fake BTS.  

 

Polisi menyita dua mobil modifikasi, tujuh ponsel, tiga SIM card, dua kartu ATM, dan dokumen identitas milik YXC.  

Kedua tersangka dijerat dengan:  

- UU ITE (No. 1/2024)  

- UU Telekomunikasi (No. 36/1999)  

- UU TPPU (No. 8/2010)  

- Pasal 55 KUHP (keterlibatan dalam kejahatan)  

 

Mereka berpotensi dihukum maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.  

Polri menduga aktor intelektual operasi ini berada di luar Indonesia. Kolaborasi dengan Kemenkominfo, Imigrasi, dan Interpol akan dilakukan untuk membongkar jaringan internasional ini.  

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network