Selain itu, hak asasi manusia juga dihormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
“Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN, Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara secara sukarela serta sarana dan prasarana nasional dalam usaha pertahanan negara, sehingga komponen cadangan bukan wajib militer," ujarnya.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait