Polda Sulut Hentikan Aktivitas Penambangan Emas Ilegal di Ratatotok

Norman Octovianus
Barang bukti yang diamankan polda Sulut dari tambang ratatotok. Foto/Istimewa

Terkait hal ini, terlapor dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda mencapai Rp 100 miliar.

Dengan tegas, Brigjen Dachi menegaskan bahwa Polda Sulut akan terus mengawasi dan memberantas segala bentuk kegiatan penambangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.(*)

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network