Polisi Temukan Puluhan Jenis Kosmetik Ilegal di Talaud

Tim iNewsManado
Kosmetik ilegal atau tidak memiliki izin edar yang ditemukan di Talaud. (Foto: Humas Polda Sulut)

Dari kasus tersebut dapat diambil pelajaran bagi pelaku usaha kosmetik harus memiliki izin edar. Dikarenakan sudah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha kosmetik untuk memiliki izin edar lebih dahulu sebelum mengedarkan produknya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) UU Kesehatan yang berbunyi “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar.” Sediaan farmasi dan alat kesehatan itu termasuk didalamnya ada kosmetik.

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network