Dari kasus tersebut dapat diambil pelajaran bagi pelaku usaha kosmetik harus memiliki izin edar. Dikarenakan sudah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha kosmetik untuk memiliki izin edar lebih dahulu sebelum mengedarkan produknya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) UU Kesehatan yang berbunyi “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar.” Sediaan farmasi dan alat kesehatan itu termasuk didalamnya ada kosmetik.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait