Wajib Tahu! Ini Wewenang  Pemerintah Provinsi Sesuai Undang-Undang

Alyssa Nazira
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Beberapa contoh kewenangan Pemerintah Provinsi, antara lain:

1. Kewenangan dalam perencanaan dan pengendalian pembangunan.

2. Kewenangan dalam perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.

3. Kewenangan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

4. Kewenangan dalam penyediaan sarana dan prasarana umum.

5. Kewenangan dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan penanggulangan masalah sosial.

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network