Kepala Daerah Terpilih Dilarang Menunjuk Staf Khusus dan Tenaga Ahli Setelah Pelantikan

Norman Octovianus
Pengangkatan staf khusus dan tenaga ahli kepala daerah terpilih ditiadakan. Ilustrasi/Istimewa

Zudan juga menekankan bahwa kepala daerah yang membutuhkan tambahan pegawai harus melalui prosedur resmi, yaitu melalui seleksi CPNS. Proses rekrutmen CPNS akan disesuaikan dengan kebutuhan khusus di masing-masing daerah, seperti tenaga medis spesialis atau tenaga dengan pendidikan S1, S2, dan S3.

"CPNS akan dibuka kembali untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tertentu, namun pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli tidak akan diperbolehkan," tambah Zudan. Dengan kebijakan ini, pemerintah pusat berharap dapat meningkatkan efisiensi anggaran daerah serta mendorong profesionalisme tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah. (*)

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network