JAKARTA, iNEWSMANADO.ID - Pelantikan kepala daerah terpilih akan dimulai pada 6 Februari 2025.
Hal itu sesuai rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta KPU, Bawaslu, dan DKPP yang telah mencapai kesepakatan terkait jadwal pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan tersebut dijadwalkan pada 6 Februari mendatang.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (22/1/2025). Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan memimpin pelantikan tersebut.
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi, serta sudah ditetapkan oleh KPUD dan diusulkan oleh DPRD kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri, akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari 2025 di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy, membacakan poin kesimpulan rapat diikuti ketukan palu.
Berikut adalah daftar opsi yang diusulkan:
Gubernur/Wakil Gubernur:
Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)
Bupati/Walikota:
Opsi 1: 10 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 21 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 24 Maret (dismissal MK)
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait