Ini Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada 2025

Norman Octovianus
BPJS kesehatan merilis daftar penyakit tidak ditanggung di 2025. Ilustrasi BPJS/istimewa

JAKARTA, iNEWSMANADO.ID - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang memberikan kemudahan akses layanan medis tanpa biaya tambahan bagi masyarakat Indonesia.

Meskipun program ini mencakup banyak jenis perawatan, penting untuk mengetahui bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis akan ditanggung oleh BPJS.

Oleh karena itu, peserta perlu memahami dengan jelas daftar penyakit yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan di tahun 2025.

Pada 2025, BPJS Kesehatan tetap memberikan berbagai layanan dasar, rawat inap, dan tindakan medis lainnya, namun ada beberapa kondisi dan jenis layanan yang tidak termasuk dalam program ini.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur tentang batasan dan pengecualian dalam pelayanan kesehatan.

Berikut adalah daftar penyakit dan layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2025:

1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa.

2. Layanan medis yang sudah ditanggung oleh program lain.

3. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

4. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.

5. Layanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

6. Prosedur estetika seperti pemasangan behel gigi.

7. Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.

8. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

9. Pengobatan infertilitas atau mandul.

10. Cedera atau penyakit akibat kejadian yang tidak dapat diprediksi, seperti tawuran.

11. Cedera atau penyakit akibat tindakan bunuh diri atau menyakiti diri sendiri.

12. Layanan medis di luar negeri.

13. Pelayanan medis yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

14. Tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen.

15. Pengobatan komplementer, alternatif, atau tradisional yang belum terbukti efektif.

16. Layanan kesehatan terkait kecelakaan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.

17. Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan kelas rawat peserta.

18. Alat kontrasepsi.

19. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

20. Pelayanan medis yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Fabyan Ilat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network