JAKARTA, iNews.id - Status dana JHT akan berubah apabila yang bersangkutan meninggal sebelum usia 56 tahun.
Pemerintah mengeluarkan peraturan baru terkait pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam peraturan tersebut, dana JHT baru bisa dicairkan hanya saat peserta berusia 56 tahun.
Lalu apakah dana JHT tersebut hangus ketika peserta BPJS Ketenegakerjaan meninggal terlebih dahulu sebelum usia 56 tahun? Mengutip Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (18/2/2022), ketentuan mengenai JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun, tidak berlaku untuk peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
“Bagi peserta yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim JHT," jelas Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara, bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum usia 56 tahun, klaim dapat diajukan setelah adanya penetapan cacat total tetap.
Di mana, perhitungannya dimulai pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tetap tersebut.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait