Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 557 Tahun 2024 mengenai Penetapan Hasil Pemilihan yang diumumkan pada 3 Desember 2024.
Pemohon juga meminta agar MK memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah kelurahan yang terindikasi kecurangan dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan.
Selain itu, Pemohon meminta agar PSU dilaksanakan tanpa keikutsertaan pasangan calon petahana.
Pemohon berharap MK dapat segera mengeksekusi keputusan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
Editor : Fabyan Ilat