Wenny-Michael Minta Pilkada Tomohon Diulang, Sebut Petahana Mobilisasi ASN dan Politik Uang

Norman Octovianus
Denny Indrayana (kanan) kuasa hukum Wenny Michael saat sidang di MK, Selasa (14/1/2025). Foto/Istimewa

Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon Nomor 557 Tahun 2024 mengenai Penetapan Hasil Pemilihan yang diumumkan pada 3 Desember 2024.

Pemohon juga meminta agar MK memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah kelurahan yang terindikasi kecurangan dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan.

Selain itu, Pemohon meminta agar PSU dilaksanakan tanpa keikutsertaan pasangan calon petahana.

Pemohon berharap MK dapat segera mengeksekusi keputusan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

 

Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network