Kontroversi Penetapan Calon Bupati Bolmong di Sidang Mahkamah Konstitusi

Norman Octovianus
Ridwan Saidi Tarigan, kuasa hukum pemohon Pilbup Bolmong. Foto/Istimewa

Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1739 Tahun 2024 dan menginstruksikan KPU untuk mengenakan sanksi administrasi berupa pembatalan atau diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 2.

Selain itu, Pemohon juga meminta agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan diadakannya Pemilihan Bupati ulang di 15 kecamatan, serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS Kabupaten Bolaang Mongondow dengan hanya melibatkan pasangan Sukron Mamonto-Refly Stenly dan Limi Mokodompit-Welty Komaling.(*)

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network