Seiring dengan itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU yang menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilbup Bolaang Mongondow Timur, serta mengajukan permohonan agar pasangan calon Oskar-Manopo-Argo Vinsensius Sumaiku didiskualifikasi.
Selain itu, mereka juga mendesak agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS yang dinilai bermasalah, di antaranya di Desa Liberia Timur, Desa Modayag, Desa Modayag 2, Desa Tobongon, Desa Pinonobatuan, Desa Moyongkota Induk, dan Desa Bongkudai Baru.(*)
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait