Sidang Gugatan Pilbup Boltim: Sachrul Rusmin Bahas Dugaan Intimidasi Pemilih

Norman Octovianus
Dua kuasa hukum Sachrul-Rusmin, Risky Dewi Ambarwati (kiri) Bayu Aditya Putra (kanan). Foto/Istimewa

Seiring dengan itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU yang menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilbup Bolaang Mongondow Timur, serta mengajukan permohonan agar pasangan calon Oskar-Manopo-Argo Vinsensius Sumaiku didiskualifikasi.

Selain itu, mereka juga mendesak agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS yang dinilai bermasalah, di antaranya di Desa Liberia Timur, Desa Modayag, Desa Modayag 2, Desa Tobongon, Desa Pinonobatuan, Desa Moyongkota Induk, dan Desa Bongkudai Baru.(*)

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network