E2L-HJP Perjelas Pencabutan Gugatan Pilgub Sulut di MK, YSK-Victory OTW Pelantikan

Norman Octovianus
Denny Indrayana, kuasa hukum E2L-HJP dalam sidang mempertegas Pencabutan gugatan Pilgub Sulut 2024. Foto/Istimewa

Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis menetapkan Pihak Terkait dibatalkan atau diskualifikasi dari gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024.

Selain itu, Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU Sulawesi Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Provinsi Sulawesi Utara tanpa diikuti Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 1. Sedangkan dalam petitum alternatifnya, Pemohon meminta agar KPU RI mengambil alih pemungutan suara ulang.(*)

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network