Pembagian Bansos dalam Pilbup Minsel: Dugaan Pelanggaran TSM

Norman Octovianus
Supriyadi Pengellu dan Setli Arie Soleman Kohdong bertindak sebagai kuasa hukum bagi Pemohon dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk Perkara Nomor 118/PHPU.BUP-XXIII/2025. Foto/Istimewa

Sidang perkara ini dijadwalkan untuk dilanjutkan pada Kamis (23/1/2025), dengan agenda mendengarkan jawaban dari Termohon, keterangan dari Pihak Terkait, serta keterangan dari Bawaslu Minahasa Selatan. Selain itu, pengesahan bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon juga akan dilakukan pada sidang tersebut. "Sidang selanjutnya akan berfokus pada pembahasan lanjutan bukti-bukti yang telah disampaikan," ujar Ketua MK Suhartoyo.(*)

 



Editor : Fabyan Ilat

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network