Pemohon juga mengajukan keberatan terhadap ketentuan batas usia 27 tahun dalam pengisian jabatan Jaksa Ahli Pertama di Kejaksaan Republik Indonesia pada 2024, yang dianggap bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945. Pemohon berpendapat bahwa kebijakan tersebut membuka ruang bagi diskriminasi dalam penerimaan tenaga kerja.
Namun, Mahkamah Konstitusi menolak klaim tersebut, karena kebijakan ini tetap memberikan kesempatan bagi individu untuk berkembang, dengan mempertimbangkan tuntutan kompetensi di dunia kerja yang semakin global.(*)
Editor : Fabyan Ilat