MINSEL, iNewsManado.id – Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Minahasa Selatan (Minsel), Petra Yanni Rembang dan Fredie Aries Massie (PYR-FAM), ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan disidangkan pada Januari 2025. Proses ini dimulai setelah MK menerima berkas gugatan yang telah diajukan.
Maykel R Tielung, SE, SH, MH, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum PYR-FAM, menyampaikan kepada wartawan bahwa seluruh berkas yang dibutuhkan sudah lengkap. "Gugatan terkait hasil Pilkada 27 November 2024 di Minahasa Selatan sudah terdaftar, dan kami hanya menunggu proses persidangan yang akan dimulai pada awal Januari 2025," ujarnya.
Menurut Tielung, dalil-dalil dalam gugatan ini sangat kuat dan berdasarkan fakta yang ada. "Dalilnya jelas dan sesuai dengan fakta. Kami akan membuktikan semuanya di persidangan. Bahkan, kami akan menghadirkan saksi-saksi," tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa proses persidangan ini diperkirakan akan berlangsung selama maksimal 45 hari, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ramli Andi Mokodompit, SH, seorang pemerhati hukum, menyoroti banyaknya bukti pelanggaran yang telah diserahkan ke Panitera MK. “Pelanggaran yang terjadi bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Kami sudah mengirimkan foto-foto dan bukti lainnya ke MK,” ujar Ramli.
Ramli juga menjelaskan bahwa gugatan PYR-FAM terkait dengan pelanggaran Pilkada yang bersifat TSM. Saat ditanya mengenai saksi yang akan diajukan oleh tim hukum PYR-FAM, Ramli menyebutkan bahwa saksi ahli dari Jakarta akan hadir, termasuk saksi ahli terkait Pilkada dan bahasa.
Tim hukum PYR-FAM juga mempersiapkan sejumlah saksi kunci, termasuk beberapa kepala OPD dari Pemkab Minsel, yang siap memberikan kesaksian terkait kesalahan yang dilakukan oleh FDW selama memimpin Minsel. "Para kepala OPD ini siap membuka tabir pelanggaran yang terjadi selama kepemimpinan FDW," tambah Tielung dan Mokodompit. Mereka percaya bahwa gugatan ini akan menjadi tonggak sejarah baru dalam penanganan pelanggaran Pilkada 2024 di Minahasa Selatan.
Editor : Fabyan Ilat
Artikel Terkait